Drama 7 Tahun Berakhir! Pengurus Lama Koperasi di Seruyan Tumbang di Meja Hijau

koperasi
Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H bersama anggota koperasi saat diwawancarai usai putusan sidang, Senin (18/5/2026). FOTO: APRI

SAMPIT – Polemik panjang yang membelit Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, akhirnya mencapai babak penting. Setelah konflik berkepanjangan sejak 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan gugatan anggota koperasi terhadap pengurus lama dalam sidang putusan yang digelar, Senin (18/5/2026) sore.

Putusan tersebut langsung disambut sorak dan rasa haru ratusan anggota koperasi yang selama ini mengaku tersisih dari pengelolaan koperasi plasma mereka sendiri.

Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi anggota sah dan pengurus baru yang selama ini memperjuangkan legalitas kepengurusan koperasi.

“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan. Majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru sah dan memiliki kekuatan hukum. Ini sekaligus mematahkan klaim pengurus lama,” ujar Jeffriko usai persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar pengurus baru bersama anggota koperasi dinyatakan sah secara hukum. Dengan demikian, pihak tergugat diwajibkan menyerahkan seluruh aset koperasi, dokumen administrasi, hingga laporan keuangan kepada kepengurusan baru.

Tak hanya itu, dalam amar putusan, pengurus lama juga dibebankan uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan dijalankan sepenuhnya.

Jeffriko mengapresiasi majelis hakim PN Sampit yang dinilai objektif dalam memeriksa perkara yang berjalan sekitar tujuh bulan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Ketua PN Sampit dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara adil, bijaksana, dan berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Pihak pengurus baru juga berencana mengirimkan salinan putusan ke Polda Kalimantan Tengah. Mereka berharap laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh pengurus lama dapat dihentikan melalui penerbitan SP3.

Kasus ini diketahui telah berlangsung sejak 2018 saat koperasi dipimpin pria berinisial Z. Permasalahan muncul ketika masa jabatan kepengurusan yang disebut hanya berlaku tiga tahun terus berjalan tanpa pergantian yang jelas.

Anggota koperasi mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah dilibatkan dalam berbagai keputusan penting. Bahkan, pengurus baru yang telah terbentuk disebut tidak diberikan ruang menjalankan fungsi kepengurusan.

Perseteruan semakin memanas setelah muncul dugaan pemotongan dana bagi hasil plasma sebesar 13 persen selama kepengurusan lama berjalan. Anggota mengaku tidak pernah mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, anggota koperasi sebenarnya sempat meminta pemerintah daerah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi damai. Namun upaya tersebut disebut tidak pernah terealisasi hingga perkara berujung di meja hijau.

Kini, putusan PN Sampit menjadi titik balik baru bagi ratusan anggota koperasi yang berharap tata kelola plasma di Desa Sembuluh 2 dapat berjalan lebih transparan dan berpihak kepada anggota. (pri/cen)