BEBERAPA pemberitaan menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan di Kalimantan Tengah. Di antaranya, penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kota Palangka Raya. Penggeledahan di Kantor KPU Kotawaringin Timur dilakukan pada 12 Januari 2026, kemudian kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026. Sementara itu, di Kantor KPU Kota Palangka Raya, penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 28 April 2026.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum tentu merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan undang-undang dalam rangka penegakan hukum dan pembuktian suatu tindak pidana. Namun demikian, karena penggeledahan berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak warga negara, lembaga negara, serta prinsip due process of law, maka setiap tindakan penggeledahan wajib dilaksanakan secara ketat, hati-hati, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Negara hukum tidak hanya menuntut adanya penegakan hukum, tetapi juga mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas dan terukur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 Ayat (34), menyebutkan:
“Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa penggeledahan bukanlah tindakan biasa, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak atas rasa aman, privasi, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, KUHAP memberikan batasan yang tegas agar kewenangan tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam konteks negara demokratis dan negara hukum, seluruh tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Pihak Kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Namun penting dipahami bahwa penggeledahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kemauan sepihak penyidik, melainkan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diamanatkan Pasal 113 Ayat (1) KUHAP. Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme judicial control guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, penggeledahan seharusnya tidak cukup hanya berdasarkan surat tugas dari pihak Kejaksaan, tetapi juga harus disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Surat izin tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat legalitas yang menentukan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan menurut hukum acara pidana. Tanpa adanya izin tersebut, tindakan penggeledahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dari aspek prosedural maupun perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Lalu bagaimana jika penggeledahan dilakukan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri? KUHAP memang memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (4). Namun ruang tersebut tidak dapat ditafsirkan secara bebas, karena KUHAP telah memberikan batasan yang jelas dan limitatif mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan mendesak.
Pasal 113 Ayat (5) KUHAP menyebutkan bahwa keadaan mendesak meliputi:
- letak geografis yang sulit dijangkau;
b. tertangkap tangan;
c. adanya potensi perusakan atau penghilangan barang bukti; dan/atau
d. situasi tertentu berdasarkan penilaian penyidik.
Apabila keempat klasifikasi tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai dasar dilakukannya penggeledahan, maka tindakan penyidik patut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Terlebih apabila penggeledahan dilakukan tanpa memperlihatkan surat izin pengadilan maupun tanpa adanya keadaan mendesak yang nyata dan objektif, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan mencederai prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Due process of law sendiri berarti “proses hukum yang adil”. Prinsip ini menjamin setiap individu maupun lembaga memperoleh perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum serta mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Kerugian yang dapat dialami KPU akibat penggeledahan—terlebih jika dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan sah—tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada aspek kelembagaan, reputasi, hingga terganggunya pelaksanaan tugas konstitusional KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Terganggunya Stabilitas dan Kinerja Kelembagaan
Penggeledahan di kantor KPU berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan dan pekerjaan administratif lembaga, terutama apabila dilakukan pada masa tahapan pemilu, pemutakhiran data, penyusunan anggaran, maupun agenda kelembagaan lainnya. Situasi tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi pegawai dan komisioner sehingga memengaruhi efektivitas kerja institusi.
Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap KPU
KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Ketika kantor KPU digeledah, masyarakat dapat membentuk persepsi negatif seolah-olah lembaga tersebut telah pasti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, padahal proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Pada akhirnya, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk oleh pihak Kejaksaan, diharapkan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, menjunjung tinggi prinsip due process of law, serta menghormati hak-hak konstitusional dan martabat kelembagaan negara. Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian mengusut suatu perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses penanganan perkara juga diharapkan berjalan profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kepastian hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi publik, menjaga stabilitas kelembagaan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun aparat penegak hukum. (*)
Penulis: Aryo Nugroho Waluyo, SH



