Bawaslu Pulpis Lakukan Rekrutmen Panwascam Eksisting

bawaslu
EVALUASI: Ketua Bawaslu Pulpis Zahrotul Mufidah bersama Komisioner Bawaslu Pulang Pisau saat melaksanakan kegiatan evaluasi anggota Panwascam Eksisting baru-baru tadi. FOTO: IST

PULANG PISAU-Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bulan November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) membuka rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) eksisting.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah mengatakan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Eksisting ini sudah dimulai sejak tanggal 23 April dan akan ditutup pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang.

“Sedangkan untuk tahapan Perekrutan Baru, hanya untuk kecamatan yang nantinya ada kekosongan Anggota Panwascam pasca ditetapkan Panwascam dari jalur Eksisting pada tanggal 2 Mei 2024. Nantinya akan kami informasikan melalui sosialisasi maupun media humas Bawaslu Pulang Pisau. Sementara untuk tahapan Perekrutan Baru akan dimulai tanggal 3 sampai dengan 25 Mei 2024 mendatang,” kata Zahrotul Mufidah, Senin (29/4).

Lanjutnya, untuk persyaratan mendaftar sebagai anggota Panwascam ini minimal pendidikan adalah SMA sederajat dan pada saat mendaftar berusia paling rendah 21 tahun. Dan yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun, serta berdomisili di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

BACA JUGA :  Pastikan Keamanan, Kapolda Cek KPU Barsel

” Bagi ASN yang akan mendaftar diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang atau melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara pada saat mendaftar, ” tandasnya

“Bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang akan mendaftarkan diri menjadi Panwascam untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.

“Harapan kami, peran Panwascam dapat menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pilkada 2024. Sehingga, pelaksanaan Pilkada serentak dapat berlangsung dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (ung)