Siap-siap, Pemko Buka Penerimaan PPPK dan CPNS

Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Fifi Arfina.  Foto: IST
PALANGKA RAYA – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka. Untuk Kota Palangka Raya mendapat 153 formasi yang disetujui pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 52 formasi diperuntukkan bagi PNS dan 101 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kesempatan ini menjadi momen penting bagi para pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri secara maksimal,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fifi Arfina, Jumat (22/3/2024) lalu.
Fifi menjelaskan, dalam menghadapi penerimaan CPNS mendatang, pihaknya mengimbau agar para calon pelamar untuk aktif mencari informasi resmi terkait penerimaan ini. Informasi resmi dapat diperoleh melalui laman atau media sosial resmi instansi pemerintah setempat.
“Para calon pelamar diharapkan untuk terus aktif mencari informasi resmi melalui kanal yang telah disediakan oleh instansi pemerintah setempat,” ujarnya.
Selain itu, para calon pelamar juga diminta untuk mempersiapkan diri dan dokumen administrasi pendukung dengan baik. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang calon pelamar untuk berhasil dalam mengikuti proses seleksi CPNS.
“Sangat penting bagi para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik. Mereka dapat memulai dengan belajar materi yang relevan serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan dalam proses seleksi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada pelamar untuk berhati-hati dan tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara-cara yang tidak benar. Proses seleksi CPNS akan dilakukan secara transparan dan adil, dan tidak ada jaminan kelulusan dari pihak manapun.
“Dalam mengikuti proses seleksi CPNS, para pelamar diharapkan untuk selalu waspada dan tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara yang tidak benar. Proses seleksi akan dilakukan dengan transparan dan adil,” sambungnya.
Sekedar diketahui, formasi PPPK terdapat 20 posisi untuk tenaga guru dan 81 posisi  tenaga teknis. Sedangkan CPNS mencakup 20 posisi untuk tenaga kesehatan dan 32 posisi tenaga teknis. (ovi/cen)
BACA JUGA :  Banjir Tumbang Nusa Berangsur Surut