fbpx

Pelaku Jambret Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

JAMBRET: Pelaku jambret ibu dan anak saat diamankan di Polsek Kota Besi. FOTO: IST

SAMPIT-Pada Minggu (24/3) sekitar pukul 12.30 WIB telah terjadi penjambretan terhadap seorang ibu dan anaknya, di Jalan Tjilik Riwut, perbatasan Kecamatan Baamang dan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Saat ini Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi telah mengamankan pelaku jambret atau begal yang berinisial TM (35).

“Hasil pemeriksaan awal TM merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana pembunuhan dan curas,” ungkap Kapolsek Kota Besi, Iptu Rohman Hakim, Senin (25/3/2024).

Selanjutnya, untuk kronologis kejadian Kapolsek Kota Besi menerangkan, bahwa pada awalnya suami korban bernama Mahpul dan korban bernama Sartinem beserta anaknya umur 6 tahun mengendarai sepeda motor ke arah kota Sampit dan terhenti akibat ban motornya bocor.

“Saat di perjalanan, motor mereka mengalami bocor ban di Jalan Tjilik Riwut Km 16, lalu berhenti dan menepi menuju rumah bekas warung di pinggir jalan, dimana saat itu TM sedang nongkrong di tempat tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, lalu Mahpul bertanya kepada TM tempat menambal ban, dan dijawab pelaku di Bundaran Nanas Kota Besi. Selanjutnya Mahpul menuju Bundaran Nanas Kota Besi, dan meninggalkan anak dan istrinya di tempat tersebut.

“Saat suaminya pergi, pelaku lalu menodongkan pisau kepada korban dan berusaha mengambil tas korban, karena korban melawan kemudian pelaku memukul dan melukai korban menggunakan pisau lalu merampas tas korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan tas, pelaku melarikan diri ke arah Kota Sampit menggunakan sepeda motor. Korban pun berteriak minta tolong yang pada saat itu saksi lewat lalu mengejar pelaku dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Muara Tanah Mas, Kecamatan Baamang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material (Kermat) sebesar Rp. 990.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Kota Besi guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit Sepeda motor tanpa nopol, 1 buah pisau, 1 buah tas warna pink, dan uang tunai Rp. 990.000,” pungkasnya. (pri/cen)

DMCA.com Protection Status