Budak Sabu Ini Dipastikan Lebaran di Balik Jeruji Besi

NARKOBA: KH, budak sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Kapuas. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Seorang pria berinisial KH yang merupakan warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

Pasalnya, pria 33 tahun itu diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku budak narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Kami mengamankan pelaku di kediamannya, dimana saat diamankan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku KH ini,” ucapnya, Senin (25/3) kemarin,

Ia menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku anggota satresnarkoba menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,67 gram, disimpan pelaku di sebuah kotak gawai berwarna orange.

“Juga uang tunai Rp 300 ribu dan beberapa barang bukti lainnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (alx/cen)