Nyuri Motor di Kapuas, Dibekuk di Palangka Raya 

Nyuri
DIAMANKAN: Pelaku pencurian motor berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Foto:Polres Kapuas
KUALA KAPUAS-Warga Kabupaten Lombok Tengah,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sukri ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria 27 tahun tersebut diamankan karena terlibat kasus pencurian yang ada di pinggir jalan depan rumah di Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada 7 maret 2024 yang lalu.

Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku Sukri, Warga Provinsi NTB.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kota Palangka Raya, tepatnya di Kelurahan Palangka, dimana kami bekerja sama dengan Resmob Polresta Palangka Raya dalam mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ini,” katanya, Minggu (17/3) kemarin.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, disaat melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendorong motor korban hingga jauh dan baru dihidupkan oleh pelaku.

“Pelaku ini melihat motor korban tidak dikunci stang yang berada di depan rumah korban (pinggir jalan), lalu pelaku secara diam-diam mendorong motor Honda Sonic milik korban hingga jauh dari rumah korban, barulah pelaku memotong kabel dan menyambungnya kembali untuk menghidupkan motor lalu dibawa kabur oleh pelaku,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai Pemerintahan

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsirkan sebesar belasan juta rupiah, sementara itu pasal yang disangkakan kepada pelaku tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (alx/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2