KUALA KAPUAS – Pelarian pria berusia 23 tahun berinisial WY harus terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polresta Banjarmasin berhasil mengetahui persembunyiannya.
BACA JUGA: Pemda Mura Sediakan Lokasi Pasar Ramadhan Lebih Represantatif
Pelaku yang diamankan di depan Indomaret Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, akhirnya digiring ke Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah.
“Usai menerima laporan dari korban, karena keberatan beberapa barang berharga miliknya dicuri pelaku, kami pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang dibantu Resmob Polresta Banjarmasin,” ucapnya, Rabu (13/3) kemarin.
Lanjutnya, dimana awal kejadian pencurian yang dilakukan pelaku pada 26 Februari 2024 yang lalu, ketika korban usai memasak lantas masuk ke dalam kamar ingin mengecek dompet dan ternyata uangnya sejumlah Rp 900 ribu telah raib.
“Tidak hanya uang korban pun kehilangan satu buah gelang emas 99 karat dengan berat 2,9 gram yang sebelumnya disimpan di bawah kasur dalam kamar korban,”pungkasnya lagi.
Akibat dari perbuatan pelaku korban mengalami kerugian jutaan rupiah, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Banjarmasin.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, motif pelaku mencuri disaat korban lengah di dapur langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil uang serta emas korban,” jelasnya. (alx/cen)