Buka hingga Larut Malam, Pemilik THM Ditegur Satpol PP

Satpol
PATROLI: Anggota Satpol PP Palangka Raya melakukan pengawasan di sejumlah THM salah satunya di tempat biliar. FOTO: IHZ

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka keamanan di Bulan Suci Ramadan 1445 H, Rabu (13/3/24) dini hari.

BACA JUGA: Empat Hari Pencarian, Korban Tenggelam Ditemukan Mengapung

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Pj Wali Kota Palangka Raya terkait jam operasional THM di bulan Ramadan.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya THM yang buka melewati batas waktu yang ditentukan.

“Pada malam ini kita mendatangi lima lokasi antara lain toko minuman, tempat billiar yang masih buka sampai dengan larut malam,” ucapnya.

Ia menuturkan, para pengelola usaha tersebut saat diberikan teguran berdalih bahwa pihaknya belum menerima surat edaran dari Pj Wali Kota Palangka Raya.

“Kami baru malam ini mendapati surat edaran, sebelumnya tidak ada, maka kami terimakasih atas adanya teguran dari pihak terkait,” terang Walter menirukan alasan dari pemilik usaha.

BACA JUGA :  Tim Riksus Periksa Video Kadishub Palangkaraya Arogan

“Malam ini kita hanya lakukan teguran secara lisan untuk mengingatkan tentang jam operasional, apabila besok malam adanya pelanggaran kembali, maka kami akan lakukan penindakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan,” pungkasnya.

Pihaknya mengajak agar masyarakat Kota Palangka Raya menjaga toleransi serta jangan sampai surat edaran Pj Walikota Palangka Raya tidak dipatuhi. Dimana tempat karaoke, permainan billiar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Sementara untuk diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka.

Kegiatan patroli pemantauan tersebut akan terus berlanjut selama bulan Ramadan. Ia menegaskan sanksi selanjutnya apabila ada pelanggaran dan pengelola THM tidak menghiraukan atau tidak mematuhi, maka akan ada tindakan baik itu secara lisan atau tertulis. (ihz/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2