KUALA KURUN – Seorang oknum ASN berinisial DP (51) harus berurusan dengan Polsek Manuhing. Lantaran diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pria paruh baya, Dawon Jidan.
BACA JUGA: Habiskan Anggaran Rp 14 M, GOR di Kasongan Tak Kunjung Selesai
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mantuhe, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Senin (19/2/2024) lalu.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi ketika dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian berawal kala itu korban sedang berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki. Akan tetapi saat di depan rumah tetangganya berhenti untuk ngobrol.
“Ketika korban ini sudah sampai di depan rumah tetangganya KR, korban berhenti mengobrol dengan warga di depan rumah itu, lalu tidak lama datanglah DP langsung memukul korban hingga korban luka di bagian pipi dan kepala bagian belakangnya robek dan korban langsung pingsan,” ucap Iptu Suwardi, Sabtu (2/3/2024).
Lanjut Suwardi, pelaku pun melaporkan perbuatan yang dilakukan DP ke Polsek Manuhing. Sedangkan, untuk motif pelaku disebabkan sakit hati. Akibat ulah pria paruh baya tersebut menuduh pelaku merusak net voli.
“Kalau kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing, sedangkan korban dan pelaku sebenarnya ada hubungan keluarga,” ujarnya.
Suwardi menjelaskan, untuk status pekerjaan dari pelaku itu sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor Kecamatan Manuhing. Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Dengan begitu pelaku sudah ditahan di Polsek Manuhing dan akan diancam hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkas Suwardi. (nya/cen)