fbpx

ASN dan Pegawai Non ASN Harus Netral

ASN dan Pegawai Non ASN
Pj. Bupati Katingan, Saiful, S.Pd., M.Si didampingi Sekda, Pransang, S.Sos saat menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN dan Pegawai Non ASN serta Penandatanganan Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,  Senin (12/2/2024). Foto: IST

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd., M.Si didampingi Sekretaris Daerah Katingan, Pransang, S.Sos membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Pegawai Non ASN serta Penandatanganan Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Senin (12/2/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Staf Ahli Bupati Katingan, Kepala Dinas/Badan se-Kabupaten Katingan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Camat se-Kabupaten Katingan, Direktur RSUD Mas Amsyar Kabupaten Kasongan, Narasumber serta yang mengikuti secara virtual.

Ada pula Direktur RSUD Pratama Tumbang Samba, perwakilan dari Sekretaris Dinas/Badan se-Kabupaten Katingan, Sekretaris Camat se-Kabupaten Katingan, perwakilan seluruh Lurah dan sekretaris Lurah se-Kabupaten Katingan

Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan, bahwa seluruh ASN dan Pegawai Non ASN merupakan roda penggerak pemerintahan negara, baik pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

“Netralitas bagi ASN dan Pegawai Non ASN bertujuan, agar dalam menjalankan kewenangannya tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu.

“Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diwujudkan Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral serta professional. Selain itu, wajib bersikap netral dan bebas dari segala pengaruh dan/atau intervensi berbagai pihak, kelompok maupun golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,” ujar Saiful.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Katingan juga telah berupaya untuk melakukan Pembinaan serta Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN. Jika nantinya terdapat dugaan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN, maka akan dilaporkan kepada Pj. Bupati Katingan melalui BKPSDM Kabupaten Katingan.

“Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melanggar asas netralitas sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Pj. Bupati mengatakan, jika ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan di ruang publik.

“Saya minta, kepada seluruh ASN dan Pegawai Non ASN Kabupaten Katingan untuk tidak terbawa suasana dan tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, turut menjaga kondusifitas dan turut mensukseskan penyelenggaraan pemilu dengan memberikan hak suaranya di bilik suara,” pesannya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Katingan Bambang Hariyanto melaporkan, sosialisasi ini dilaksanakan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Tujuannya, agar mereka dapat menjalankan tugas sebagai ASN secara profesional dan menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu, mampu melaksanakan ketentuan disiplin ASN. Kita juga melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar membangun sinergisitas dan efektivitas pembinaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan,” jelasnya. (ndi)