PALANGKA RAYA-Sengketa dalam bidang ketenagakerjaan yang melibatkan pelaku usaha atau perusahaan dengan pekerja masih kerap terjadi. Bahkan, kebanyakan didasari oleh tidak diberikannya hak karyawan ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dalam memberikan jaminan sosial.
BACA JUGA: ASN Langgar Netralitas, Kepala BKPSDM: Belum Ada Laporan
Masih banyaknya kasus sengketa itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy. Bahkan belum lama ini, pihaknya harus turun tangan menyelesaikan sengketa pada salah satu perusahaan.
“Cukup banyak dan masih ada laporan yang kami terima terkait sengketa antara perusahaan dengan pekerja,” kata Amandus, Jumat (2/2/2024).
Menurut Amandus, kebanyakan sengketa yang terjadi karena adanya ketidakpahaman dari perusahaan maupun pekerja. Pihaknya pun selalu berusaha memberikan pemahaman kepada seluruh perusahaan dan pekerja. Salah satunya melakukan sosialisasi dengan cara mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan perihal hak karyawan.
“Sejatinya kita ingin melindungi hak perusahaan dan juga hak karyawan. Ini yang perlu terus kita sosialisasikan agar tidak terjadi sengketa-sengketa,” terangnya.
Pemerintah kota, lanjutnya, selalu mengimbau para pengusaha untuk memenuhi hak karyawan yang salah satunya jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, jaminan sosial sangat penting untuk para pekerja dalam bidang apapun.
“Dengan terpenuhinya hak para karyawan, kita yakin sektor industri yang berjalan di Kota Palangka Raya dapat berkembang sebab menyangkut erat dengan kesejahteraan pekerja juga,” tandasnya.
Agar tidak mengalami sengketa, Amandus juga menyarankan calon pekerja untuk lebih dulu mencari informasi sebanyak mungkin terkait ketenagakerjaan. Bahkan, pihaknya selalu siap memberikan edukasi seandainya ada calon pekerja yang datang dan membutuhkan informasi. (ovi/cen)