SAMPIT – Adanya laporan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini terkait netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu). Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu menyebutkan belum ada laporan sampai saat ini terhadap pihaknya.
BACA JUGA :Tim Gabungan Pastikan Situasi Aman Jelang Pemilu
“Dalam hal netralitas ASN pada Pemilu itu wasitnya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jadi kita tunggu. Apabila memang ada melaporkan dan terbukti kita akan beri sanksi, tapi sejauh ini belum ada yang sampai ke kami,” ujar Kamaruddin, Jumat (2/2/2024).
Dalam upaya mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, pihaknya telah melakukan sosialisasi yang masif dan ikrar bersama.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada setiap instansi diwajibkan untuk melakukan sosialisasi yang masif dan ikrar bersama terhadap ASN, yang mana itu sudah kita lakukan. Apabila, toh nantinya dalam pelaksanaan ada yang melanggar, maka nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, itu mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam aturan itu, sanksinya itu mulai dari ringan hingga berat. Ringan itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Untuk sedang itu dia akan berpengaruh pada pengurangan kinerja atau penurunan pangkat. Selanjutnya terberat itu akan diberhentikan tidak atas kemauan sendiri,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk sanksi itu akan diberikan kepada ASN sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan. (pri/cen)



