PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan, dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Hal itu tertuang di dalam peraturan wali kota (perwali) dimulai sejak tahun 2022.
“Program ini diharapkan, dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda,” ucap Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Jumat (26/1).
Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan PAD dari sektor PBB. Hera pun mengimbau masyarakat atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat dimanfaatkan untuk pembangunan kota agar lebih baik kedepannya. Manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat juga,” ucapnya.
Penghapusan denda administratif ini, tegas Hera, merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dan pengusaha dalam rangka mendorong kesadaran membayar pajak.
Keputusan ini bertujuan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar beban denda yang sebelumnya sangat membebani.
“Kebijakan ini diharapkan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik,” harap Hera.
Dengan membayar pajak tepat waktu, pemerintah dapat menggunakan sumber daya yang diperoleh dari pajak untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memajukan perekonomian.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak, pemerintah juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat dan pengusaha di wilayah tersebut, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya serta membayar pajak tepat waktu tanpa beban denda.
“Dengan begitu Kota Palangka Raya dapat terus maju dan berkembang sebagai wilayah yang sejahtera maupun mandiri,” pungkasnya. (ovi/abe)