PALANGKA RAYA-PT Archipelago Timur Abadi (ATA) Kabupaten Gunung Mas, angkat suara terkait adanya statemen Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong yang telah menutup jalan akses keluar truk CPO yakni di Desa teluk Nyatu sejak Jumat (3/11/2023) lalu.
Bupati beralasan penutupan jalan akses itu karena menuding PT ATA belum memenuhi kewajiban soal pembagian plasma kepada masyarakat sekitar. Bahkan, bupati mengancam jika kewajiban itu tidak dipenuhi dan suratnya tidak direspon oleh gubernur, dirinya akan turun ke lapangan dan langsung menghitung dan membagi luasan lahan 1100 hektare milik perusahaan untuk masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum PT ATA Tobias Rangge, SH, menuturkan bahwa pihak perusahaan PT ATA merasa keputusan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong tersebut tidak bijaksana. Hal ini, karena membuat operasional PT ATA khususnya di kebun inti dan kebun masyarakat terancam terhenti.
“Sebagai salah satu putera daerah Kalimantan, saya sangat menyayangkan penutupan ini karena berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan juga dapat menimbulkan konflik horizontal mengingat bahwa karyawan yang bekerja di PT ATA juga berasal dari masyarakat di sekitar kebun,” ungkap Tobias dalam rilisnya.
Sementara itu, Tobias menuturkan, terkait permintaan bupati kepada PT ATA untuk membayar kompensasi kebun plasma dari tanaman inti bertentangan dengan Surat Kementerian Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan No. 149.KB.410/E/02/2023. Tobias menjelaskan, bahwa sejak tahun 2008 PT ATA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 2.035 hektare dan sejak tahun 2014 kebun itu telah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHK) secara rutin.
Kemudian pada September 2012 terjadi perubahan status kawasan kebun PT Archipelago Timur Abadi (Kebun inti dan kebun masyararakat) dari yang sebelumnya berstatus KPP/KPPL menjadi kawasan hutan karena terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI nomo SK.529/Menhut-I/2012.
Akibat perubahan status kawasan itu, PT Archipelago Timur Abadi harus melakukan perubahan perizinan usaha dengan melakukan proses pelepasan kawasan hutan untuk kebun Inti dan perhutanan sosial untuk kebun masyarakat.
“Pelepasan kawasan hutan untuk kebun inti selesai pada akhir tahun 2021. PT ATA berkewajiban memfasilitasi kembali pembangunan kebun masyarakat tambahan seluas 20 persen dari area pelepasan dalam waktu 3 tahun setelah lahan yang diusahakan mendapatkan HGU. Dan area kebun masyarakat tersebut wajib untuk di HGU-kan,” terang Tobias.
Lanjutnya, Tobias menerangkan, bahwa PT ATA melakukan proses HGU untuk area kebun masyarakat yang berasal dari 20 persen area pelepasan kawasan hutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 60 tahun 2012 jo PP 104 tahun 2015 dan UU No. 6 tahun 2023 yang saat ini prosesnya masih menunggu penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dari Pemkab Gunung Mas. Tobias, pembangunan kebun amsyarakat di areal tersebut sudah mulai dilakukan oleh PT ATA dengan pendanaan perusahaan yang saat ini sudah tertanam kurang lebih 200 hektare.
Lebih lanjut, Tobias menuturkan, bahwa berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah telah dilakukan oleh PT ATA. Bahkan pihak perusahaan sampai berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian yang dijelaskan melalui surat Kementerian Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan No. 149.KB.410/E/02/2023.
“Surat itu menegaskan bahwa PT ATA sudah memenuhi kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 2.035 hektare. Dan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak lahan Usaha Perkebunan (Kebun INTI) diberikan HGU,” terangnya.
PT ATA berharap jalan akses dapat dibuka kembali agar kegiatan operasional kebun inti dan kebun masyarakat tidak terhenti. Selain itu, pihak PT ATA mengimbau kepada semua pihak untuk terus menjaga kondisi keamanan investasi di Kalteng. (*/cen)
BACA JUGA : Bupati Gumas Minta Cabut Izin PT ATA