PALANGKA RAYA – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya bersama Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melakukan pengawasan di beberapa swalayan dan toko parsel, Rabu (13/12).
BACA JUGA: Deklarasi Damai Pemilu, Hindari Fitnah dan Hoax
Kegiatan tersebut, rutin dilakukan untuk meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan di Kota Palangka Raya. Intensifikasi tersebut dibagi menjadi dua tim. Tempat-tempat yang didatangi tim 2 antara lain, KPD Swalayan Jalan Rajawali, Sendys Swalayan Jalan Tjilik Riwut, dan A2 Fresh Swalayan Jalan Tjilik Riwut.
BACA JUGA: Lewat Program TJSL PLN Electrifying Agriculture, Petani Buah Naga Raup 192 Juta Perbulan
Dalam pengawasan yang dilakukan di Sendys Swalayan, terdapat banyak produk pangan impor yang memenuhi ketentuan berlaku. Bahan pangan impor yang diperdagangkan, harus mencantumkan bahasa Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tata cara pengolahan dan penggunaan, serta mengetahui tanggal kadaluarsanya.
Ketua Tim Sampling Obat Tradisional dan Kosmetik BBPOM Kota Palangka Raya, Vicky Agung, menjelaskan produk makanan luar harus mencantumkan barcode yang dilabeli oleh BPOM RI. Jika tidak, maka nomor seri dari makanan tersebut harus dicantumkan.
“Jadi, ketika dicek di aplikasi BPOM, sudah terdaftar dan layak untuk dikonsumsi khalayak luas,” kata Vicky saat diwawancarai media.
Tim kemudian melanjutkan sidak ke A2 Fresh Swalayan di Jalan Tjilik Riwut. Di sana, ditemukan 22 produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, tidak ada izin edar, kemasan sosis dan kentang yang rusak, serta penyimpanan makanan yang mengandung babi tetapi tidak terpisah.
“Untuk bahan pangan yang mengandung babi, itu tempat penyimpanannya harus terpisah. Atau cantumkan tulisan bahan pangan yang mengandung babi pada wadah penyimpanannya,” ujarnya. (ana/hnd/kpg)