fbpx

Buntut Penjarahan Sawit, Polisi Patroli Skala Besar

Penjarahan
PATROLI: Anggota Polres Kotawaringin Timur dibackup Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023), melakukan patroli di lokasi perusahaan kelapa sawit. Foto:Ist

SAMPIT – Polisi melaksanakan patroli skala besar di kawasan perusahaan kelapa sawit yang disebut-sebut terjadi penjarahan buah sawit. Patroli dilakukan ratusan anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dibackup Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA: Krisis Iklim, Walhi Kalteng Gelar Aksi

Tindakan itu diambil buntut aksi penjarahan tandan buah sawit (TBS) milik PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ditemukan Meninggal Dunia

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani, mengatakan langkah yang dilakukannya itu agar masyarakat menghentikan aksi penjarahan massal, karena  dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.

BACA JUGA: KPU Kalteng Gelar Jalan Sehat Pemilu Damai

“Kami telah berkomunikasi dengan para tokoh adat dan tokoh masyarakat serta melakukan pendekatan dan penggalangan dengan memberikan pemahaman agar masyarakat sekitar untuk menghentikan aksi-aksi yang dapat mengganggu kamtibmas sambil menunggu proses realisasi atas tuntutan yang sudah disepakati,” kata Kapolres dilansir dari kalteng.co.

BACA JUGA: Peduli Masyarakat, Relawan Ganjar Bagikan Makanan Gratis

Ia mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat dan tokoh adat yang telah bekerja sama, sehingga situasi sampai saat ini masih kondusif. Mari jaga situasi di Kabupaten Kotim ini agar selalu aman, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak terpengaruh provokasi orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menambahkan, Polres Kotim sore ini, memfasilitasi pelaksanaan rapat mediasi, antara tokoh masyarakat Desa Kuayan dengan pihak perusahaan.

“Ada empat tuntutan warga, yaitu pembangunan kebun plasma untuk warga sebesar 20 persen, pemberian dana CSR, perbaikan jalan atau fasilitas umum, dan lahan perkebunan yang berada di kanan-kiri sepanjang jalan poros sarpatim sepanjang 200 meter agar diserahkan kepada masyarakat atau Pemda,” tutupnya. (oiq/kpg/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2