KEPALA Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH menyampaikan bahwa kejaksaan selain memiliki fungsi utama selaku aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penindakan terhadap penyimpangan-penyimpangan dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), juga memiliki kewenangan dalam melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi melalui Program Jaga Desa.
BACA JUGA: Gunakan Dana Desa untuk Membentuk Ketahanan Pangan
Dimana, kata Deddy, Program Jaga Desa tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam melaksanakan program-program kegiatan sehingga diharapkan dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak bermasalah hukum.
BACA JUGA: Fraksi Amanat Indonesia Raya Sampaikan Pendapat Akhir
“Dalam program Jaga Desa ini kami memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dalam mempergunakan Dana Desa agar tepat sasaran, dengan cara berdiskusi bersama para Jaksa, ” ucap Deddy Yuliansyah Rasyid saat memberikan paparan dihadapan para Camat dan Kades dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemerintah Desa di aula Baperida, Selasa (6/12/2023).
BACA JUGA: Pemda Wajib Dorong Penguatan Inovasi Daerah
Namun demikian kata Kajari, kandang-kandang dalam melaksanakan program-program yang sudah terencana dengan baik tersebut, sering kali terjadi kealpaan, kelalaian atau mungkin ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yang terkait dengan program kegiatan tersebut.
“Saya merasa yakin bahwa dari lubuk hati yang paling dalam bahwa niat Kepala Desa dan perangkatnya dalam melaksanakan tugasnya untuk menggunakan dana desa sudah sangat baik dan mulia, ” tegas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid.
“Namun kadang kala dalam pelaksanaannya ada saja kendala, hambatan, ancaman, tantangan dan gangguan. Yang seharusnya dana desa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat malah dapat menjerumuskan ke dalam permasalah hukum, ” ucap Deddy Yuliansyah Rasyid.
Sebelum itu terjadi, lanjut Kajari, pihaknya mengajak kepada seluruh Kades beserta perangkatnya yang ada di Bumi Handep Hapakat untuk mengelola dan menggunakan dana desa dengan baik sesuai dengan peruntukannya dan berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai niat yang baik dan mulai itu malah akan menjerumuskan kepada permasalah hukum,” tandasnya.
Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan terus berupaya dan konsen dalam melakukan pencegahan-pencegahan terhadap adanya potensi-potensi penyimpanan yang terjadi dalam penggunaan dan pengelolaan terhadap dana desa.
Melalui program Jaga Desa ini, pihaknya mengajak kepada para Kades beserta aparaturnya dapat menggunakan dan dimanfaatkan untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa.
” Jika ada keragu-raguan dalam melaksanakan program kegiatan desa, jangan sungkan dan malu untuk berkonsultasi dengan kami. Silahkan mengajukan permohonan pelayanan hukum untuk mengimplementasikan program-program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sehingga potensi adanya kesalahan dapat diminimalisir dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum, ” pungkasnya.
Sementara Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Herman Wibowo menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH beserta jajarannya yang telah memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk program pendampingan melalui Jaga Desa.
” Tentunya ini akan menjadi semangat bagi kami (para kepala desa beserta aparaturnya) untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa sehingga potensi adanya kesalahan dapat diminimalisir dengan baik,” pungkasnya. (ung)