KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan melalui Juru Bicaranya, Budy Hermanto memberikan pendapat dapat menerima dan setuju agar Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pendapat akhir fraksi ini, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Menurut dia, tujuan pendapat akhir fraksi ini disampaikan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar, dalam rangka melaksanakan Asas Transparansi dan Akuntabilitas guna membentuk Raperda yang lebih realistis, kredibel dan efisien,” ujar Budy.
Selain itu, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, untuk mengetahui program kerja pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Katingan selaku mitra kerja dari komisi-komisi DPRD Katingan.
“Jadi kita bisa mengetahui, apakah program kerja OPD tersebut sudah mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Katingan atau belum,” tuturnya.
Menyadari pentingnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini, maka Fraksi Amanat Indonesia Raya berusaha secara maksimal memberikan masukan dan saran serta meminta kejelasan dari pihak eksekutif.
“Agar nantinya, substansi pembahasan dan Raperda ini dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Katingan,” kata Budy.
Menurut dia, berdasarkan penjelasan dari pemerintah daerah dan adanya saran, pendapat serta masukan dari pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Katingan, ada beberapa hal yang telah disepakati.
“Meliputi pendapatan, belanja defisit, pembayaran dan pembiayaan netto dalam dalam Raperda APBD Tahun 2024 ini,” imbuhnya. (ndi)