fbpx

Pembunuh di Tumbang Rungan Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh
RILIS KASUS: Kapolsek Pahandut, AKP Volvy Apriana, menyampaikan rilis kasus pembunuhan di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (5/12/23). FOTO: IHZ/PE

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut menetapkan Pujianto alias Uji (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Amat (36), Minggu (3/12/2023) lalu, di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Kapal Diduga Tenggelam, ABK Menghilang di Lautan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kata Kapolsek Pahandut, AKP Volvy Apriana, Pujianto alias Uji ditetapkan sebagai tersangka. Dimana penyebab pembunuhan tersebut lantaran dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung kepada kejadian berdarah.

BACA JUGA: Kalteng Putra Tumbang di Kandang

“Pelaku dan korban sama-sama terpengaruh minuman keras. Mereka usai menghadiri acara pernikahan,” ucapnya, Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA: Maling Berseragam PNS Berhasil Diringkus

Awalnya, terang kapolsek, korban berniat melancarkan serangan dengan pukulan. Lantaran merasa dirinya dalam bahaya, tersangka pun mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali, yakni pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri.

BACA JUGA: Enam Desa di Banama Tingang Terendam

Hasil dari serangan tersebut, korban pun lantas tumbang dengan mengeluarkan darah yang cukup banyak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setiba di TKP, kami bersama jajaran mendapati korban sudah dalam kondisi luka-luka,” ucapnya.

Dari TKP telah diamankan sejumlah barang bukti seperti sajam berjenis badik, korek api, topi, sandal, serta tiga buah botol berbau minuman keras.

Sementara dari penuturan tersangka, bahwa korban merupakan kakak sepupunya. Ia nekat menusuk keluarganya sendiri karena tersangka menolak ajakan korban untuk pergi ke tempat hiburan malam. Hingga berujung korban marah dan terjadilah penusukan.

Disebutkan kapolsek, tersangka kini diamankan tanpa di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ihz/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Kaltengoke