fbpx

Siap-siap! Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Siap-siap
ILUSTRASI NET

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat akan menaikkan pajak tempat hiburan yang saat ini 10 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA: Pj Bupati Apresiasi Kejaksaan Beri Pendampingan di Lokasi Food Estate

“Akan ada kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen mulai awal tahun depan, khususnya tempat-tempat karaoke, diskotik, spa, dan kelab malam,” ungkap Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah.

BACA JUGA: Plt Kadis DLH Kalteng Dilantik jadi Pj Sekda Kota

Wacana menaikkan pajak tempat hiburan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Pemkab Kotim Sosialisasi Kenaikan Pajak Hiburan

Undang-Undang itu juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan, tepatnya pada Pasal 58 Ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

BACA JUGA: Apresiasi Perusahaan Fasilitasi Perkebunan Masyarakat

“Kenaikan pajak hiburan ini berlaku seluruh Indonesia tapi masing-masing daerah mungkin berbeda karena rentangnya 40 sampai 75 persen. Nah, Kotim mengambil paling rendah dulu, kita coba dulu menjalankan aturan baru ini sambil sosialisasi ke pelaku usaha,” jelasnya.

Ramadansyah melanjutkan, kenaikan pajak tempat hiburan ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah. Terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan lumayan besar.

Contohnya, dari Januari hingga 3 Desember 2023 ini pemasukan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2.597.627.487 atau 173,18 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.500.000.000. Data ini bisa diakses pada laman resmi Bapenda Kotim, yakni Bappenda.kotimkab.go.id/dashboard yang selalu diperbaharui setiap hari.

“Logikanya yang pergi ke tempat hiburan itu rata-rata orang berduit, jadi biar lah ditarik pajaknya 40 persen. Selama ini dengan pajak 10 persen sudah lumayan untuk pemasukan daerah, kalau 40 persen diharapkan lebih baik lagi, ini juga untuk pembangunan daerah juga,” ucapnya.

Ramadansyah menambahkan, regulasi terkait kenaikan pajak hiburan ini sedang di proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah aturan tersebut disahkan dari Provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan segera membuat peraturan bupati (perbup) yang ditargetkan selesai tahun ini juga, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan daerah (perda) dan diharapkan paling lambat 21 Januari 2024 kenaikan pajak hiburan sudah berlaku. (ant/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Kaltengoke