MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan pria berinisial AWC alias Amat Tejep. Ia diamankan saat transaksi menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan.
Amat diamankan Satresnarkoba di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5, RT 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat (24/11/2023) sekira jam 22.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebungkus plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,03 gram bruto yang ditemukan di selasar (lorong) jalan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di pinggir jalan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua saksi. Kita menemukan paket narkotika, handphone, uang tunai Rp 2.550.000,” katanya.
Arie menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar informasi masyarakat bahwa di lokasi pinggir jalan tersebut, kerap digunakan oleh pelaku untuk transaksi jual beli narkoba.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika. (rdo/cen)
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Pohon Bertumbangan Jalan Terhalang
BACA JUGA: Sarana Literasi Meningkatkan Pemahaman Ajaran Suci Weda
BACA JUGA: Tim Asrena Polri Lakukan Pemeriksaan di Polres Katingan
BACA JUGA: Bupati Kotim Resmikan Grand Opening KJ Mega Store