PALANGKA RAYA – Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial A (36). Pelaku yang mempunyai istri dan dua anak ini diamankan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja.
Perbuatan pelaku ini dilakukan di kantor yang berada di Jalan Danau Rangas, Kota PAlangka Raya, Sabtu (25/11/2023) malam.
Unit PPRC Ditsamapta Polda Kalteng yang mendapatkan laporan adanya tindakan pelecehan seksual rekan kerja nya pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Kepala Unit (Kanit) PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Iptu Eko Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut di depan korban yang tak lain adalah teman kerjanya yang saat itu berada di dalam satu ruangan.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya nekat mengeluarkan kemaluannya dan memainkan tepat didepan korban. Korban yang tidak terima atas perbuatannya langsung kabur dan melaporkan kejadian itu kepada rekan kerjanya yang lain,” ucap Eko.
Olehnya, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya, guna menjalani hukuman lebih lanjutnya,” pungkas Eko. (ihz/cen)
BACA JUGA: Pengedar Sabu Gagal Transaksi Diciduk di Pinggir Jalan
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Pohon Bertumbangan Jalan Terhalang
BACA JUGA: Sarana Literasi Meningkatkan Pemahaman Ajaran Suci Weda
BACA JUGA: Tim Asrena Polri Lakukan Pemeriksaan di Polres Katingan