Pemerintah Desa Diingatkan untuk Tertib Administrasi Pertanahan

Pemerintah Desa
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan. Foto: IST

KASONGAN – Pihak dewan mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Katingan. Mulai dari tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah, melakukan pengarsipan dan sebagainya.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari berbagai pihak. “Terutama masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok,” ujarnya, baru-baru ini.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat secara langsung, lanjut Marwan, merupakan salah satu bentuk pengamanan aset serta untuk menghindari masalahan pertanahan. Dia juga mengatakan, jika sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Sertifikat  dapat memberikan kepastian hukum, sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Sertifikat juga dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena dapat dijadikan akses perekonomian masyarakat melalui permodalan atau pinjaman di bank,” imbuhnya.

Menurutnya, program PTSL di Kabupaten Katingan telah menerbitkan sebanyak 22.216 bidang sejak 2017 sampai tahun 2022. Dengan adanya program strategis nasional PTSL ini, tentu sangat membantu dalam hal sertifikasi tanah masyarakat sebagai legalitas kepemilikan penguasaan tanahnya.

“Saya berharap program ini terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di Katingan dapat bersertifikat. Sehingga, dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” pungkasnya.

Dia menambahkan, bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan serentak bagi semua objek pajak pendaftaran tanah.

“Terutama dalam satu wilayah desa atau kelurahan dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga mengurangi sengketa pertanahan,” ucapnya. (ndi)

BACA JUGA: Bocah Diterkam Buaya di Sungai Arut

BACA JUGA: Bapak Dua Anak Pamer Kemaluan Depan Rekan Kerja

BACA JUGA: Pengedar Sabu Gagal Transaksi Diciduk di Pinggir Jalan

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Pohon Bertumbangan Jalan Terhalang