Pajak Tertunggak di Kota Cantik Capai Rp 1 Miliar

Pajak
BERIKAN PEMAHAMAN: Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Eddy Sunarto & Kasi Datun Kejari Palangka Raya Nur Solikhin, memberikan pemahaman kewajiban pembayaran pajak di aula Kantor Kejari Palangka Raya, baru-baru ini. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2023 mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak.

Kini, Penjabat (PJ) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengapresiasi kinerja BPPRD yang dibantu juga oleh Satpol PP Serta didukung oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk peningkatan PAD.

“Saya apresiasi itu, itu kinerja mereka, mereka punya target yang harus dicapai, dan juga kerja sama bantuan dari berbagai pihak seperti Satpol PP & Kejaksaan memperkuat percepatan peningkatan PAD kita,” ungkapnya.

Selain itu, Hera nugrahayu juga mengapresiasi pelaksanaan pengawasan secara langsung ke tempat usaha yang terdata belum membayar pajak, sehingga potensi PAD bisa digali lebih maksimal.

“Bagus ya, itu harus dilakukan agar kita tau yang mana sebenarnya pendapatan daerah yang seharusnya bisa masuk ke daerah lebih maksimal, ini kan nanti untuk pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Meski begitu Hera Nugrahayu meminta petugas tetap mengutamakan pelaksanaan pengawasan pajak secara humanis dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya mereka dalam bertugas saya minta harus tetap mengutamakan humanis dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditentukan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Penagihan, Eddy Sunarto, tidak lama ini mengatakan total ada 29 penunggak pajak baik dari pajak baik pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tempat usaha baik rumah makan, cafe maupun restoran, telah dilakukan pemanggilan.

Jika ditotal tunggakan pajak yakni lebih dari Rp 1 miliar. Meski begitu pihaknya bersama Kejari Kota Palangka Raya memberikan keringanan berupa pembayaran masing-masing tunggakan pajak dengan cara dicicil, sehingga warga maupun pelaku usaha tidak terbebani.

“Mereka kami berikan pemahaman dan penjelasan untuk kewajibannya, kami berikan keringanan kepada mereka dengan cara pembayaran yang bisa dicicil, syukurnya mereka mengerti dan mau membayar, meskipun sempat adanya protes kecil,” kata Eddy. (rdo/cen)

BACA JUGA: Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat

BACA JUGA: Sayat Tangan Sebelum Gantung Diri

BACA JUGA: Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

BACA JUGA: Antrean Panjang Imbas Truk Amblas

BACA JUGA: Suami Jual Istri Lewat Aplikasi MiChat