Kades Tumbang Tukun Gelapkan Dana Koperasi

Tumbang Tukun
DIAMANKAN: Tersangka Karya merupakan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas saat diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas. Foto: IST

KUALA KAPUAS– Diduga tidak membagikan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggotanya. Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, yang juga menjabat Kepala Desa Tumbang Tukun bernama Karya (56) diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (15/11/2023).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan bahwa telah mengamankan Ketua Koperasi Tumbang Tukun Sejahtera beserta dengan dokumen-dokumen tersebut terkait kasus dugaan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana.

“Tersangka diduga tidak membagikan dana sisa hasil kebun atau SHK periode Juli- September 2022 sebesar Rp.28.962.610, periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp.101.250.474 dan dana talangan untuk April 2023 sebesar Rp.149.000.000 dengan total Rp.279.213.084. Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan oleh anggotanya ke Polres Kapuas,” kata Iyudi Hartarto.

Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian berawal pada Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tumbang Tukun, adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana sisa hasil kebun periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 28.962.610, periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474 dan dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp 149.000.000 yang dilakukan oleh Karya selaku Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera, yang mana dana sisa hasil kebun pada periode tersebut dan dana talangan pada tanggal tersebut tidak disalurkan atau dibagikan oleh ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera kepada anggotanya.

“Atas peristiwa tersebut kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses penyidikan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHp tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkasnya. (ung/cen)

BACA JUGA: Suami Jual Istri Lewat Aplikasi MiChat

BACA JUGA: Pajak Tertunggak di Kota Cantik Capai Rp 1 Miliar

BACA JUGA: Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat

BACA JUGA: Sayat Tangan Sebelum Gantung Diri