fbpx

Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat

Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Keluarkan Maklumat
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto keluarkan Maklumat Nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menerangkan bahwa tujuan dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Dikatakan Kabidhumas, ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.

Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” ungkap Kabidhumas dalam rilisnya, Rabu (22/11/2023) pagi.

Erlan juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.

Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi ikrar bersama oleh komponen bangsa,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA: Sayat Tangan Sebelum Gantung Diri

BACA JUGA: Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

BACA JUGA: Antrean Panjang Imbas Truk Amblas

BACA JUGA: Suami Jual Istri Lewat Aplikasi MiChat

DMCA.com Protection Status