KASONGAN – Tim Gabungan dari Satpol PP Katingan, Bawaslu Katingan, TNI, Polri, Kejaksaan Katingan melaksanakan Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto hal ini dilakukan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye terkait Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.
“Karena tidak diindahkan oleh peserta pemilu, maka dilakukan Penertiban APS di wilayah Kabupaten Katingan,” jelasnya, selasa (21/11/2023).
Menurut dia, penertiban tersebut sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 118/PM.00.02/K.KH-06/11/2023 tanggal 02 November 2023 kepada Peserta Pemilu pasca ditetapkannya Pengumuman Nomor: 501/PL.01.2-PU/6206/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Katingan pada tanggal 04 November 2023.
“Dalam kegiatan ini, kita melaksanakan penindakan sesuai dengan arahan dari Bawaslu mengenai Alat Peraga Kampanye yang diarahkan Tim Gabungan. Satpol PP akan berpegang pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai pedoman penertiban Reklame,” ujar Pimanto.
Sesuai dengan arahan, lanjutnya, lokasi yang disinggahi oleh tim berawal dari perbatasan Kabupaten Katingan – Palangka Raya dan menyusuri jalan ke arah Perbatasan Katingan – Kotawaringin Timur.
“Dari hasil pengawasan reklame yang dikumpulkan berdasarkan arahan dari Bawaslu, total yang ditertibkan sebanyak 72 buah poster, spanduk, maupun baliho, dengan jumlah caleg 19 orang, dari 10 Partai yang berbeda,” sebutnya. (ndi)
BACA JUGA: Antrean Panjang Imbas Truk Amblas
BACA JUGA: Suami Jual Istri Lewat Aplikasi MiChat
BACA JUGA: Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung
BACA JUGA: Lulusan UMPR Disebut Kurang Kompeten