Tenggak Miras, Terangsang, Lalu Begal Payudara

Tenggak Miras, Terangsang, Lalu Begal Payudara
PELAKU BEGAL PAYUDARA: Tersangka EAS saat diinterograsi oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, di Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Senin siang (27/3/2023). Foto: IST

PALANGKA RAYA –  Pelaku begal payudara di Jalan MH Thamrin, Kota Palangka Raya pada Sabtu 25 Maret 2023 lalu, mengaku melalukan aksi tak senonoh lantaran terangsang usai minum-minuman keras (Miras).

Hal itu terungkap usai Polresta Palangka Raya menggelar jumpa pers terhadap penanganan kasus begal payudara yang terjadi pada wilayah hukumnya di Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Senin (27/3/2023) siang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, menjelaskan tersangka EAS (24) mengaku nekat melakukan aksi tak senonoh itu kepada seorang wanita berinisial TY dikarenakan pengaruh dari minuman keras yang dikonsumsi sebelum terjadinya kasus tersebut.

“Berdasarkan pengakuan EAS, dirinya melakukan hal itu secara spontan karena pengaruh alkohol dari minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian di salah satu rumah temannya, di kawasan Kelurahan Menteng,” katanya didampingi Wakapolresta Kabagops dan Kasatreskrim.

Budi menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban melintas di kawasan Jalan M.H. Thamrin dengan mengendarai sepeda motor pada hari itu sekitar pukul 12.35 WIB.

“Korban sedang berhenti di pinggir Jalan dengan posisi masih berada di atas sepeda motor dan menelepon temannya, kemudian tiba-tiba datang tersangka dengan berjalan kaki dari arah belakang dan langsung meremas payudara korban,” terangnya.

Korban yang terkejut atas perbuatan bejat tersangka langsung berteriak meminta tolong, yang tak lama kemudian warga setempat pun berhasil menangkap dan membawa EAS ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk diamankan serta digiring ke Mapolresta Palangka Raya.

Akibat melakukan tindakan tersebut, EAS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 KUHP terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya. (rdo/cen)

Baca Juga: Kedalaman Sungai Menyulitkan Pencarian Sopir dan Truk Fuso