Mantan Kades Korupsi Anggaran Desa untuk Berfoya-foya

Dari Tahun 2019-2020 Sebanyak Rp 2 Miliar Lebih

mantan kades
Mantan Kepala Desa Kalang Dohong terlibat kasus dugaan korupsi ADD dan DD. Foto:Ist

PURUK CAHU – AS (42), mantan Kepala Desa (Kades) Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), nakal ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran disangkakan melakukan tindakan korupsi alokasi anggaran desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2019 hingga 2020.

Tidak tanggung-tanggung anggaran desa yang disikat “tikus” desa alias mantan kades ini selama dua tahun anggaran tersebut sedikitnya Rp 2.053.975.000.

Celakanya lagi dana yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desanya tersebut digunakan AS untuk foya-foya dengan berjudi dan keperluan hidup pribadinya.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dana DD dan ADD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” kata Kabag Ops Kompol Sahat yang memimpin pers release di halaman Mapolres Mura didampingi Kasatreskrim AKP Deni Lengie bersama jajarannya, Jumat (10/3/2023).

Dimana pembangunan fisik tidak sesuai dengan RAB. Hal itu, dibuktikan dengan perhitungan tim teknis di lapangan. Bahkan, disebut-sebut sang mantan kepala desa tidak pernah melibatkan masyarakat dalam menyusun anggaran dan rencana pembangunan di desanya.

“Dari sejak perencanaan hingga pencairan dana diduga dikelola sendiri oleh pelaku tanpa melibatkan perangkat desanya sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan,” ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (udi/cen)

BACA JUGA : Oknum Mantan Kades jadi DPO Dugaan Korupsi