PULANG PISAU-Aktivitas penambang pasir secara liar diduga terjadi di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Hal itu, lantaran adanya laporan dari warga setempat ke Polres Pulpis. Adanya laporan masyarakat tersebut pun mendapat respons cepat dari Unit Reskrim Polres Pulpis.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, membenarkan adanya salah satu warga Desa Pilang melaporkan terkait penambangan pasir liar diwilayah tersebut.
“Betul, hari Jumat tanggal 20 September 2023 sekitar 07.00 WIB. Saudara Cameng datang ke satuan reskrim melaporkan perihal tersebut dan seketika itu juga langsung kita respons dan ambil tindakan untuk bersama-sama dengan Cameng melakukan cek ke lokasi di Desa Pilang,”kata Sugiharso, Minggu (22/1).
“Sudah kita lakukan pengecekan bersama-sama dengan pelapor, yakni Cameng warga Desa Pilang,” tegasnya.
Sugi sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulang Pisau itu, menjelaskan bahwa pada saat dilakukan pengecekan titik koordinat posisi tongkang atau penambangan pasir berada pada titik koordinat yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Mustofa. Dimana, kata Sugiharso, izin tersebut masih berlaku dan aktif sampai sekarang.
“Tetapi yang punya izin belum konfirmasi mas. Padahal kita respons cepat. Pak Cameng datang melapor langsung kita berangkat bersama-sama, di lokasi ambil koordinat juga bersama-sama,”terangnya.
Terkait pihak pelapor (Cameng) berencana akan melaporkan kembali dugaan penambangan liar dengan membawa sejumlah bukti, bahwa penambangan tersebut dilakukan bukan dititik koordinat yang tertera dalam izin yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim mempersilahkan untuk melaporkan kembali dengan sejumlah bukti.
“Kalau ada bukti dipersilahkan. Kita terima kok semua laporan masyarakat,”tutup Sugiharso.(ung/cen)