PALANGKARAYA – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan bandar besar narkoba Salihin alias Saleh selama 7 tahun masih berproses. Dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap Saleh.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Palangkaraya, I.W. Gedin Arianta, menegaskan pihaknya telah menerima putusan dari MA terkait hukuman terhadap Saleh. Kejari nantinya akan mengeksekusi terdakwa sesuai SOP.
“Kami akan secara patut memanggil terpidana dan kuasa hukumnya. Apabila dalam tiga kali pemanggilan nantinya tidak dipenuhi, maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Gedin, Senin (12/12/2022).
Apabila masuk dalam DPO, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap terpidana dengan bersinergi kepada seluruh stakeholder terkait baik dari kepolisian maupun BNN setempat.
“Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan upaya pencarian, tentunya kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polda Kalteng dan BNNP Kalteng untuk melaksanakan eksekusi nantinya,” jelasnya.
Dikatakan Gedin, pemanggilan pertama kepada Saleh baru akan dilakukan dalam minggu-minggu ini. Ia menyarankan, lebih baik apabila yang bersangkutan dapat menyerahkan diri.
“Upaya kami sesegera mungkin, apabila terpidananya dapat, maka langsung dilakukan eksekusi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam tahap pencarian,” pungkasnya. (rdo/cen)