PALANGKARAYA – Tim Operasi SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya Balai Gakkum KLHK Kalimantan, berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kehutanan berinisial AN (44), BS (38) dan YN (46).
Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan truk tronton disertai dokumen SKSHH yang tidak sah (palsu) di perempatan Lampu merah, Jalan Mahir Mahar, mengarah ke Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Jumat (11/11/2022).
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa truk yang dikemudikan oleh AN dan BS sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 27 meter kubik dan 25 meter kubik disertai dokumen SKSHH yang tidak sah.
Kepala Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah, mengatakan jika tersangka AN dan BS berperan sebagai supir, sedangkan YN adalah koordinator keduanya. Saat ini ketiga pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, sedangkan barang bukti kayu dan truk diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangkaraya.
“Ketiga tersangka AN, BS dan Yono dijerat dengan pasal yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00,” katanya, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan, kejadian ini bermula pada ketika Tim SPORC Brigade Kalawet Kalimantan Tengah sedang melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Kota Palangka Raya.
Tim mencurigai dua unit truk tronton sedang melintas dan terlihat membawa muatan yang cukup berat. Tim akhirnya menghentikan laju kendaraan tronton tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk tronton yang disopiri oleh AN dan BS saat sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin, Kalsel dan terus ke Semarang, Jawa Tengah.
Tim melakukan pelacakan SIPUHH Online terhadap dokumen SKSHH ternyata dokumen SKSHH tersebut adalah tidak sah atau palsu.
Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti berupa 2 unit tronton dan kayu olahan untuk kemudian dibawa ke Kantor SPORC di Palangkaraya untuk diproses hukum lebih lanjut.
“PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran hasil hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya. (rdo/cen)