Kades Gunakan Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan

Kades Gunakan Dana
Kalangan DPRD Kabupaten Gumas Dewi Sari, Iceu, Siti Himiah, Neni dan Cici saat kunjungan kerja ke Jawa untuk serap ilmu, belum lama ini. Foto: IST

KUALA KURUN – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itu dikarenakan kurang tertibnya administrasi. Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengimbau, kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau, semua Kades yang ada di Kabupaten Gumas agar menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tertib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, tidak ada hal yang melanggar dari ketentuan yang berlaku.

“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas dia, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh abal-abal. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perencanaannya. Sehingga, harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (nya/abe)