Fordayak Kalteng Ancam Tutup PT BCA Finance

PT BCA Finance
Pengurus Fordayak Kalteng saat melakukan konferensi pers. Dari kiri Theo Virgen Lambung selaku Ketua DPW Fordayak Kalteng, Bambang Irawan selaku Ketua Umum DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi selaku Koordinator Tim Identifikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) DPP Fordayak dan Sameon S. Siwung selaku Bendahara DPW Fordayak Kalteng. Foto:Ist

PALANGKARAYAFordayak Kalteng mendesak PT BCA Finance agar adil terhadap nasabahnya. Pihak PT BCA Finance dianggap merampas hak dan tidak memfasilitasi serta memperjuangkan nasabahnya.

“Tutup saja PT BCA Finance di Kalteng ini, dengan sistem tagihan mereka yang penuh tekanan dan tidak manusiawi itu, tutup saja PT BCA Finance di Kalteng,” tegas Ketua Umun Fordayak Kalteng, Bambang Irawan, Jumat (4/11/2022) dihadapan awak media.

Bambang geram dengan adanya laporan kasus penarikan mobil dan proses lelang yang merugikan seorang nasabah.

Hal ini merujuk pada pendampingan terhadap persoalan penarikan dan pelelangan sebuah unit mobil jenis Mobilio bernopol KH 1053 TK atas nama almarhum Waryo. Pemilik mobil tersebut telah meninggal tak lama setelah penarikan mobil.

“Mengambil hak atas orang meninggal, PT BCA Finance harus ditutup dan tidak perlu ada di Kalteng jika cara dan gaya mereka yang seperti ini,” katanya.

Dikatakan Bambang, pihaknya juga telah membuka ruang dan waktu kepada PT BCA Finance untuk berkomunikasi. Tetapi mereka mengabaikan dan menganggap enteng komunikasi dengan Fordayak.

Bambang menilai PT BCA Finance tidak miliki toleransi dan memberikan waktu klaim asuransi unit milik almarhum Waryo.

Dari informasi yang dihimpun, PT BCA Finance melakukan penagihan atas tunggakan tersebut mulai Januari 2022. Dimana nasabah telah melakukan pembayaran angsuran ke-34 (Desember 2021) dan akhirnya menunggak dua bulan setelahnya.

“Almarhum dalam kondisi sakit dan usahanya melemah, hanya mampu membayar satu bulan tunggakan. Namun pihak PT BCA Finance menolak dan mewajibkan bayar dua bulan. Persoalan ini akhirnya berbuntut panjang dan pada 22 Maret 2022 unit tersebut ditarik. Sementara Waryo meninggal setelah unitnya ditarik.

“Kami ingin kembalikan hak almarhum kepada ahli waris, karena kami ingin membuka kasus ini secara jelas, kami melihat PT BCA Finance tak bisa memanusiakan manusia (nasabahnya). PT BCA Finance ingin menguasai unit tersebut disamping pemiliknya baru meninggal dunia,” ujar Bambang.

Pada April 2022, ahli waris melakukan klaim asuransi atas meninggalnya Waryo. Namun ditolak oleh pihak PT BCA Finance dengan alasan telah proses lelang.

“Disaat bersangkutan yang meninggal dunia. Harusnya ada waktu klaim asuransi, sehingga unit tersebut dapat dilunasi oleh pihak asuransi dan mengembalikan mobilnya kepada ahli waris,” bebernya.

Disamping itu, Fordayak juga menemukan kejanggalan adanya perubahan nama saat pelelangan yang digelar 10 Mei 2022 lalu.

“Sampai sekarang, kami cek di Samsat nama masih tetap Waryo. Sementara data pemilik mobil saat itu telah diganti bernama Erlina. Ini kan janggal,” jelasnya.

Bambang juga berharap berkaca dengan kasus ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang bermasalah dengan PT BCA Finance dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

“Kami juga akan melakukan aksi Minggu depan, akan kami tutup kantor mereka,” tandasnya. (rdo/cen)