Jelang Tahun Politik, Dewan Harap PNS Harus Jaga Netral

Jelang Tahun Politik
Ketua Komisi I DPRD Gumas H Gumer bersama koleganya saat memasuki ruang rapat paripurna di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Saat ini, sudah mendekati ujung tahun 2022, maka akan menjelang tahun kontestasi politik yang akan dilaksanakan pada 2024. Hal itu lah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, dengan pegawai negeri sipil (PNS) harus menjaga sikap netralitas.

Ketua Komisi I DPRD Gumas H Gumer meminta, dengan para aparatur sipil negara atau PNS yang ada di wilayah setempat, agar selalu menjaga sikap yang netralitas. Apalagi, sudah mendekati tahun-tahun politik sekarang ini.

“Kita berharap, ya dengan para PNS di Kabupaten Gumas agar selalu menjaga sikap netral. Mengingat, kita sudah mendekati tahun-tahun politik yang akan dilakukan di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif dan presiden,” ucap H Gumer, Rabu (29/9/2022).

Lalu, sambung dia, ada aturan yang melarang bagi para pegawai negeri berpolitik secara langsung. Tetapi, juga itu yang dikecualikan karena ada hak memilih sebagai warga negara dan ini hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Apabila melanggar, jelasnya, ada sangsi tegas kepada para apartur sipil negara tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, dia mencontohkan, bagi PNS yang terlibat langsung seperti berorasi diatas panggung, mengajak memilih si A atau si B.

Sehingga, tuturnya, itulah kegiatan-kegiatan yang berpotensi ketidak netralitas dari oknum para aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, sambung dia, jangan sampai hal yang dimaksud itu dilakukan oleh para PNS yang ada di Kabupaten Gumas ini.

“Maka kami harapkan jangan sampai hal itu, yang terjadi di daerah kita, khususnya di Gumas ini. Karena memang aturan Perundang – Undangan sudah jelas ada aturan yang harus ditaati oleh para PNS,” tuturnya.

Sedangkan, tambah Gumer menuturkan, untuk PNS yang tidak bisa menjadi anggota Parpol. Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tertuang aturannya itu pun ada di dalam UU No 37 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2014, tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Parpol. (nya/abe)