Bagarakan Sahur Harus Terbatas dan Kantongi Izin

bagarakan sahur
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

PALANGKA RAYA – Kegiatan bagarakan sahur, salah satu tradisi di bulan Ramadan, tak terkecuali di Kota Palangka Raya. Bagarakan sahur ini pun bakal dihidupkan kembali aktivitasnya pada Ramadan 2022 ini, seiring adanya pelonggaran dari pemerintah dimasa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan sepanjang bagarakan sahur dilakukan terbatas dan tidak berkerumun, maka diperbolehkan saja.

“Karena masih pandemi, maka bagarakan sahur harus dilakukan terbatas dan tidak berkerumun. Intinya tetap patuh protokol kesehatan atau proses Covid-19,”tegasnya, Minggu (3/4/2022).

Perlu diperhatikan lanjut Hera, setiap kegiatan tersebut, baik yang dilaksanakan oleh pemuda-pemuda masjid dan organisasi maupun kelompok masyarakat, maka secara aturan ditengah pandemi harus tetap mendapatkan izin kegiatan dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Kota Palangka Raya masih berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, meski kegiatan Ramadan lebih longgar, tetapi tetap melalui ketentuan yang sudah diatur,”ujarnya.

Tidak bisa dipungkiri, ungkap Hera, bagarakan sahur telah menjadi tradisi di Kota Palangka Raya setiap tibanya bulan Ramadan. Selain itu, maka kegiatan sejenis seperti on the road dan bagi takjil di jalanan juga mewarnai kegiatan Ramadan.

Karena sudah ada pelonggaran kata dia, maka tradisi yang hanya dijumpai saat bukan Ramadan ini bisa kembali dilakukan. Terpenting tetap taat aturan prokes dimasa pandemi, serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.

“Karena masih pandemi, maka kami mengajak warga yang melaksanakan  kegiatan Ramadan lainnya untuk wajib patuh protokol kesehatan Covid-19. Jangan lupa memakai masker dan jaga kesehatan,”tutur Hera. (jun/cen)