Jam Operasional Dibatasi, Karaoke dan Kafe Juga Dilarang Jual Miras

hiburan
Ilustrasi tempat hiburan.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional tempat hiburan di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 556.3/218/DPKKO-Par/11/2022 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya.

SE tersebut mengatur tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.

Wali Kota Palangka Raya, Faird Naparin, berharap besar agar masyarakat dapat selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.

Pada kesempatan kali ini, Fairid menekankan kepada para pelaku usaha untuk menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik/ club malam, karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya

“Hal tersebut harus dipatuhi sejak satu hari sebelum hari pertama ramadan sampai dengan hari kedua ramadan. Kemudian tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri,” katanya, Minggu (3/4/2022).

Disamping itu, Wali Kota menegaskan bahwa selama bulan ramadan untuk diskotik dan club malam tidak diperkenankan buka.

Sementara tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.30 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Perlu diingat pula, dalam bulan yang suci ini untuk kepada para pelaku usaha yang diperbolehkan buka agar dapat mematuhi untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol,” urainya.

Lanjutnya, kepada para pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka serta dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

“Bagi yang tidak mematuhi SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rdo/cen)