fbpx

DPO Kasus Fidusia Diamankan Tim Gabungan Kejaksaan

fidusia
Kasi Intel Kejari Kobar, Jul Indra Nasution bersama Kasi Pidum, Timbul Mangasih saat mengeksekusi terpidana Fidusia Muhammad Muhidin ke Rutan Palangka Raya. FOTO: KEJARI KOBAR.

PALANGKA RAYA – Usai buron selama beberapa bulan, akhirnya tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kobar bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya dibantu pihak kepolisian serta Kejati Kalteng berhasil mengamankan terpidana kasus fidusia Muhammad Muhiddin (41) di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/2) pukul 08.00 WIB.

Kajari Kobar, Makrun, melalui Kasi Intel, jul Indra Nasution, membenarkan bahwa tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar, berhasil mengamankan Muhammad Muhiddin. Penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 78/ Pid/ 2020/PT PLK tanggal 14 September 2020.

“Itu menyatakan terpidana Muhammad Muhiddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair dua bulan,” Kata Jul Indra Nasution dalam rilisnya didampingi Kasi Pidum, Timbul mangasih.

Jul menambahkan kegiatan penangkapan ini dibentuk Kajari Kobar, yang mana dirinya memimpin langsung mendampingi Kasi Pidum dan enam orang lainnya dimulai pada Kamis (3/2/2022) berangkat menuju Kota Palangka Raya.

Kemudian, Jumat (4/2/2022), sekitar Pukul 05.00 WIB Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tiba di Palangka Raya dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan parsonil dan juga memberitahu Ketua RT setempat bahwa akan dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Muhammad Muhiddin.

Selanjutnya, pukul 05.30 WIB, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat beserta dengan tim lainnya, membagi menjadi dua tim langsung menuju ke lokasi tempat terpidana tersebut berada, yaitu di Jalan G Obos XIl Gg. Kecubung 1, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk melakukan pengintaian didampingi dengan Ketua RT setempat dan dibantu oleh dua orang anggota Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta dua orang anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

“Hingga Sabtu, 5 Februari pukul 05.00 WIB, Tim Eksekutor berhasil menemukan terpidana di kediamannya, kemudian Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar memutuskan untuk mengikuti terpidana ke tempat persembunyian lainnya,” jelasnya.

Barulah, pada pukul 08.00 Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, akhirnya berhasil mengamankan terpidana di rumah kediamannya, di Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dilakukan Medical Check Up dan dilakukan Swab Antigen. Pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas lIA Palangka Raya, dan diterima langsung oleh Kepala Rutan Suwarto,” pungkasnya.

Selama kegiatan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Muhiddin tersebut, berlangsung tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, sehingga terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana. (jun/cen)

DMCA.com Protection Status