Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung

pandangan umum fraksi
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, menghadiri rapat paripurna melalui virtual untuk menjawab pandangan umum fraksi, Jumat (14/1/2022). Foto: Humaspro Kalteng.

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menjawab pandangan umum fraksi dari DPRD Kalteng terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) secara virtual, Jumat (14/1/2022), dalam sidang paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, membacakan pidato Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Dalam pidato tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap raperda yang diajukan pihak eksekutif.

“Kita ucapkan terima kasih kepada fraksi yang ada di DPRD Kalteng. Ada tujuh fraksi yang sepakat terhadap raperda yang kita ajukan. Meski masih ada yang harus disempurnakan yang disampaikan masing-masing fraksi dalam padangan umumnya,” terang Edy Pratowo.

Ia menyampaikan, tujuh fraksi yang setuju dengan tiga raperda yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura (FGP4H).

“ Tiga raperda itu yakni, raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng,” kata mantan Bupati Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini.

Pada kesempatan yang sama, mantan wartawan ini pun menjelaskan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi pemerintah daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi perangkat daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut,”  lanjutnya.

Terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama. Yaitu, semoga dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, nantinya pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024 akan sukses.

Pada kesempatan ini juga, Edy menyampaikan, bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.

“Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran dana cadangan pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima,”  jelasnya.

Edy berharap, dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Provinsi Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.

Terakhir, sehubungan dengan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap raperda ini. Adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam perda ini.

“Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam perda ini,” pungkasnya. (jun/cen)