fbpx

Perseteruan Berujung Damai, PT BPCI Bayar Rp 8,2 Miliar kepada 17 Karyawannya

PT BPCI
Suriansyah Halim, Devi Dwi Subantri bersama perwakilan perusahaan dan juru sita PN Palangka Raya, saat melakukan pencabutan sita jaminan batu bara sebanyak 106.333 ton, belum lama ini. Foto: dok. Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Setelah perseteruan hampir dua tahun dengan 17 orang karyawannya. PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) yang bergerak di sektor batu bara akhirnya harus membayar sekitar Rp8,2 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.

Persetujuan pembayaran tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai yang disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam bentuk Akta Perdamaian Nomor 18/pdt.Sus-PHI.Plw/2020/PN Plk tertanggal 3 November 2021.

Suriansyah Halim, selaku Kuasa Hukum, Untung Rahmadi dan 16 orang karyawan lainnya, membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian antara kliennya dengan PT BPCI.

PT BCI sudah memberikan pembayaran awal alias DP kepada kliennya sebesar Rp 500 juta. Sisanya dibagi dalam tiga tahap.

“Sudah di DP pihak perusahaan sebesar Rp 500 juta, sisanya terbagi menjadi tiga tahap,” kata Halim sapaan akrabnya, Minggu (14/11/2021).

Halim menambahkan, didalam akta perdamaian pun jelas, untuk tahap pertama pihak perusahaan harus membayar Rp 2.598.841.807 maksimal tanggal 9 Desember 2021. Tahap dua dengan membayar nominal yang sama maksimal tanggal 9 Januari 2022.

“Untuk pelunasan nominalnya sama dengan maksimal membayar 9 Februari 2022. Jadi tiga bulan harus membayar lunas,” ucapnya.

Jika setiap bulannya pihak perusahaan mengingkari perjanjian yang sudah ditetapkan pengadilan. Maka, pihaknya berhak kembali menyita batu bara seberat 106.333 ton dari dua lokasi yakni, stok batu bara milik PT BPCI yang berada di Pelabuhan PT Nantoy Bara Lestari KM-0 Jalan Hauling NBL, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara sebanyak 5.857 ton.

“Dan stok batu bara milik PT BPCI yang terletak 30 Km dari Pelabuhan PT NBL tepatnya di Stockrom fit PT BPCI seberat 100.476 ton,” tegasnya.

Bahkan jika mengingkari, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali. Sebenarnya pihak PT BPCI harus membayar secara lunas itu berdasarkan putusan PN sebelumnya, karena ada itikad baik dan permintaan perusahaan yang ingin batu bara yang sudah disita PN Palangka Raya agar dicabut, klien pihaknya pun merespon baik dengan mencabut penyitaan.

“Iya untuk sita jaminan batu bara yang dimaksud sudah kami cabut melalui penetapan PN Palangka Raya karena sebelumnya ada perdamaian dan DP,” terangnya.

Setelah keluar penetapan PN Palangka Raya Nomor: 01/Pen.Pdt. Eks-PHI/2021/PN.Plk Jo Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk, tertanggal 3 November 2021. Akhirnya bersama perwakilan perusahaan yang diwakilkan kuasa hukumnya Reynard kristian dan dua orang pendampingnya serta juru sita PN Palangka Raya melakukan pencabutan sita jaminan tersebut.

“Pencabutan sita jaminan baru dilaksanakan pada 12 November 2021, karena itu atas permohonan perusahaan agar bisa dijual kembali untuk membayar klien kami,” pungkasnya.(jun/cen)

DMCA.com Protection Status