PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya ,kembali menciduk budak sabu di sebuah rumah di pemukiman warga.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas kepada seorang pria berinisial AW (36) di sebuah rumah di Jalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (28/10/2021) pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, SH, menjelaskan tersangka tersebut berhasil diciduk oleh para personelnya setelah dilakukan upaya penyelidikan dan laporan dari masyarakat setempat tentang dugaan adanya penyelagunaan narkoba.
“Saat diringkus pada kediamannya tersebut, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram,” ungkap Kasat, Jumat (29/10/2021).
Kemudian pria asal Nganjuk, Jawa Timur, berserta dengan barang bukti 3 paket sabu itu pun pangsung diamankan petugas dan saat ini telah mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rdo/cen)