Pelanggan PDAM Mesti Bayar Tagihan Tepat Waktu

pelanggan PDAM
Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, saat mengikuti rapat paripurna di ruang gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya.

KUALA KURUN – Guna menunjang pelayanan di PDAM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang maksimal dan lebih baik. Harus ada ketaatan, kesadaran pelanggan PDAM dalam membayar kewajiban.

Menyingkapi itu, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan dengan masyarakat, mestinya membayar tagihan air dari PDAM bisa lebih tepat waktu.

“Kita semua tau PDAM ini milik pemerintah daerah, dan kedua kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat waktu, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, Senin (18/10/2021).

Selain itu, menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, mengharapkan juga kalau tidak tepat waktu yang sudah ditentukan maka, bisa dikenakan denda, bahkan bisa denda berlipat.

Untuk itulah masyarakat, jelas dia, jangan sampai diberlakukan seperti hal itu. Yang artinya, harus sesuai tanggal yang ditentukan batas pembayarannya.

“Yang perlu diigat menurut kami yakni batas pembayarannya juga. Maka masyarakat harus menghidari akan terjadinya pemutusan atau dikenakan denda. Begitu juga pihak PDAM kalau semua sudah hampir 90 persen yang membayar maka pelayanan harus ditingkatkan juga,” ujar dia.

Terpisah, Kepala PDAM  Tirta Bahalap Kurun Guntur J Ruben mengharapkan juga dengan para pelanggan PDAM di Gunung Mas, agar bisa lebih lagi keaktifan dalam membayar tagihan rekening air, karena pendapatannya untuk daerah dan kemudian untuk biaya operasional dan lain-lain.

BACA JUGA : PBS Tidak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Bakal Dikenakan Sanksi

“Karena perusahan ini milik pemda, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM agar bisa membayar tepat waktu, terlebih itu sebagai tanggungjawab mereka. Kemudian untuk kelangsungan daripada PDAM juga. Maka kami berharap jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” imbuh dia. (nya/cen)