PBS Tidak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Bakal Dikenakan Sanksi

tenaga kerja lokal
Anggota DPRD Gumas Evandi Juang dan Punding saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Gunung Mas, belum lama ini. Foto: Sepanya.

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas menyoroti keberadaan perusahan besar swasta (PBS) yang berinvestasi untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL).

Sebelumnya jajaran DPRD Gunung Mas, telah melakukan kunjungan ke perusahaan. Namun masih sangat minim karyawan lokal yang diberdayakan.

“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di wilayah Gunung Mas agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gunung Mas sudah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Lokal,” ucap Anggota DPRD Gungung Mas, Evandi, saat dikomfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Lanjut politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas  tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada peraturan daerah.  Maka sanksinya ada berupa pidana serta denda kepada PBS yang melangar ketentuan yang sudah ada.

“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka, ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melangar aturan tersebut dan pemerintah harus ada mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kecamatan Tewah, Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu, mengimbau kepada dinas terkait seperti DTTKK-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah dikeluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen dalam mentaati aturan itu,” pungkas Evandi. (nya/cen)