PALANGKA RAYA – Keberadaan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan dalam penanganan kasus yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalteng, Naduh, SH, mempertanyakan keberadaan kedua alat berat tersebut yang hingga kini tidak diketahui status maupun lokasinya.
Padahal, perkara dugaan perambahan kawasan HPK yang turut menyeret nama seorang oknum Bupati Sukamara berinisial M itu telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” kata Naduh, Selasa (09/07/2026).
Menurut dia, dua alat berat tersebut memiliki keterkaitan penting dengan dugaan aktivitas penggarapan kawasan HPK yang menjadi objek penyidikan. Namun, dalam perjalanan penanganan perkara, keberadaan keduanya justru tidak lagi diketahui.
Naduh menjelaskan, satu unit alat berat dilaporkan hilang dari lokasi saat perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut hilang setelah kasus ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan alat berat tersebut seharusnya menjadi perhatian serius penyidik karena dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan perambahan kawasan hutan.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan. Menurut Naduh, ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalteng turun langsung ke lokasi, tidak terlihat adanya tindakan penyegelan maupun pengamanan terhadap alat berat maupun objek lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” katanya.
Selain mempertanyakan keberadaan alat berat, pihak pelapor juga mendesak penyidik segera menetapkan tersangka untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berproses selama beberapa bulan tersebut.
Menurut Naduh, sejumlah tahapan penyidikan sejauh ini telah dilakukan. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, dokumen dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, serta pengecekan lokasi juga telah dilakukan.
“Kami juga mendapat informasi bahwa keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam proses pelengkapan. Karena itu kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.
Pihaknya berencana menyurati Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk meminta penjelasan resmi terkait status dua alat berat tersebut sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Sukamara. (cen)



