PULANG PISAU – Seluruh bangunan yang dibangun oleh masyarakat maupun pemerintah di Kabupaten Pulang Pisau, wajib memperhatikan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).
Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bela, Minggu (17/10/2021).
Politikus Partai Golkar Pulang Pisau itu, mengatakan bahwa GSB dan GSJ ini sangat penting agar wajah pembangunan kota tertata dengan baik.
“Jadi Ketika hendak membangun tidak saja memperhitungkan urusan biaya dan desain. Namun syarat administrasi berupa aturan GSB dan GSJ-nya haruslah menyesuaikan aturan,” terang Tendean.
Pria yang menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, menuturkan agar dikemudian hari tidak terjadi pembongkaran pada sebuah bangunan maka, instasi terkait diimbau untuk terus mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pada warga yang saat ini tengah melakukan pembangunan.
BACA JUGA : DPRD Pulpis Apresiasi Minat Masyarakat Dalam Mendukung Pariwisata
“Jangan sampai ketika bangunan sudah dibuat permanen, tetapi melanggar GSB misalnya, terpaksa dibongkar. Itukan jadi mubazir karena akan membangun dua kali. Sebaiknya dari sekarang ditertibkan saja,” demikian disampaikan Tendean Indra Bella. (ung/cen)