PALANGKA RAYA – Selain program vaksinasi, aplikasi PeduliLindungi menjadi hal yang penting saat ini. Sebab, tanpa aplikasi tersebut tidak akan bisa masuk ke pusat perbelanjaan (mall), perkantoran, bahkan menggunakan transportasi umum dan lainnya.
Baru-baru ini, Polda Kalteng resmi memberlakukan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke Kantor Mapolda Kalteng.
Penggunaan aplikasi tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo MSi, yang betujuan untuk membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Republik Indonesia.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Kalteng sudah diterapkan.
“Penggunaan aplikasi melalui scan barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakanya,” tegas Kapolda, Jumat (15/10/2021) pagi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, menambahkan penggunaan aplikasi tersebut sebagai syarat wajib masuk markas komando juga turut mewajibkan 14 polres jajaran Polda Kalteng.
“Dengan demikian akan terdata jumlah orang yang masuk markas komando, sehingga prokes di satuan wilayah dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucap Eko.
Diakhir kesempatan Eko mengimbau, kepada masyarakat agar mendownload atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi, karena aplikasi ini sangat penting untuk membantu aktivitas sehari hari seperti saat melakukan perjalanan darat, laut dan udara maupun masuk kedalam perkantoran. (rdo/cen)