KUALA KURUN – Diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu, pria berinisial HD(42) asal Kurun, Kabupaten Gunung Mas diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat.
Diamankannya HD, ialah saat pelaku berada di rumahnya yakni di daerah Tumbang Miri, Kecamatan Kahut, Kabupaten Gumas, pada Rabu(6/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan pria ini, petugas mengamankan barang bukti lima paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 22,38 gram.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba, Ipda Budi Utomo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi barang haram, yakni sabu-sabu.
“Setelah kita terima informasi dari masyarakat, lalu kita kordinasikan dengan Polsek Kahut dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Selanjutnya kami kita amankan HD diduga pelaku pengedar sabu-sabu” jelas Budi Utomo, Kamis (7/10/2021).
Barang bukti lainnya lanjut Budi, yakni empat buah plastik klip, satu buah bundel plastik, satu buah kotak jam, tiga lembar kertas almunium, dua buah plastik, dua sendok, dan satu handphone berserta sim cardnya.
“Pelaku diduga pengedar ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling ringan lima tahun,” pungkasnya.(nya/bud)