Tingkah Mencurigakan, Pria Ini Ternyata Kantongi Sabu-sabu

Tingkah Mencurigakan, Pria Ini Ternyata Kantongi Sabu-sabu
NARKOTIKA: Pria bernama Nadi yang diamankan dalam dugaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya, Rabu (6/10/2021). (FOTO: IST).

PURUK CAHU – Seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Murung Raya. Setelah digeledah, ternyata pria ini membawa narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (6/10/2021).

Pria yang diamankan tersebut, diketahui bernama Kusnadi Rahman alias Nadi (26), warga Jalan Beringin, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara. Ia diamankan saat berteduh di depat sebuah rumah toko (Ruko), di jalan A Yani saat kondisi cuaca buruk di Kota Puruk Cahu.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba, Iptu Heri Purwanto membenarkan penindakan terhadap Nadi. Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang melihat tingkah mencurigakan dari yang bersangkutan saat sedang berteduh karena kondisi saat itu sedang hujan.

“Setelah mendapat informasi adanya orang yang mencurigakan tersebut, kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan” ungkap Heri, Kamis (7/10/2021).

Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengintaian beberapa saat, petugas kemudian mendatangi Nadi dan melakukan pemeriksaan. Alhasil, dari penggeledahan badan yang dilakukan didapat narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari yang bersangkutan, tim berhasil mengamankan dua paket diduga kuat sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di saku jaket yang dikenakannya” sebutnya.

Selain paket yang diduga kuat sabu-sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa jaket dan satu unit ponsel dari tangan pelaku.

Untuk pelaku sendiri, saat ini diamankan di Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika yang cukup marak di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (udi/bud)