PULANG PISAU – Diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api (Senpi) rakitan, KA (24) warga Jalan Panatau, RT 03, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau bersama anggota Polsek Banama Tingang, Rabu (28/9/2021).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Hartono, membenarkan bahwa anggotanya bersama anggota Polsek Banama Tingang telah mengamankan KA.
Dijelaskannya, bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, pihaknya langsung melalukan pemantauan terhadap terduga pelaku.
Setelah melakukan pendalaman dan informasi yang cukup, kemudian anggota melakukan pengeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat. Anggota pun menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 timbangan digital, uang pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar hasil penjualan narkotika, dan senpi rakitan jenis revolver beserta 4 buah amunisi yang di simpan di dalam tas selempang didalam kamar.
“Atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang, ” ucap Kasatnarkoba, Jumat (1/10/2021).
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat-julukan Kabupaten Pulang Pusau untuk tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, apalagi mengonsumsi, menjual dan mengedarkannya.
“Jika kedapatan, kita akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ung/cen)